
General
Hitungan mundur menuju babak baru industri halal Indonesia sudah dimulai. Pada 18 Oktober 2026, seluruh produk usaha mikro dan kecil (UMK) — mulai dari makanan, minuman, hingga hasil sembelihan — wajib mengantongi sertifikat halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sehari sebelumnya, 17 Oktober 2026, kewajiban serupa juga